Presiden Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah
HARIANTERKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk penetapan upah minimum. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, yang diteken hari ini, Selasa (16/12/2026). Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa malam (16/12/2025). Dia menegaskan, PP itu terbit melalui kajian dan analisis panjang, memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak,…
