HARIANTERKINI.COM – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih harus menyerap hasil tangkapan ikan dan hasil laut lainnya dari nelayan yang tergabung dalam Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Skema ini menjadi bagian dari sinergi Kopdes Merah Putih dan KNMP memperkuat ekosistem usaha nelayan sekaligus meningkatkan pendapatan mereka.
“Hasil tangkapan para nelayan di sini akan kita perbaiki, akan kita tingkatkan kualitasnya, bahkan kemudian bisa kita kembangkan permodalan yang dibutuhkan oleh nelayan,” kata Ferry dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).
Hasil tangkapan nelayan yang diserap selanjutnya dapat dipasarkan melalui jaringan koperasi. Bisa pula dikembangkan menjadi produk turunan sehingga memberikan nilai tambah.
Ferry mengatakan penguatan ekosistem bisnis juga didukung kemudahan akses pembiayaan dan modal kerja bagi nelayan yang tergabung dalam koperasi.
Fasilitas pendukung Infrastruktur yang sudah ada di kampung nelayan harus dioptimalkan sebagai pusat kegiatan koperasi. Sehingga perputaran uang lebih cepat terjadi.
“Infrastruktur yang telah tersedia di kawasan kampung nelayan dapat dioptimalkan sebagai pusat kegiatan koperasi dengan tambahan fasilitas pendukung yang diperlukan,” kata Ferry.
Misalnya di KNMP Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang dikelola Kopdes Merah Putih dengan skema seperti dijelaskan di atas. “Kami datang ke sini untuk mengetahui apa kendalanya, ternyata salah satunya adalah (ketersediaan) bahan bakar yang masih kurang.
Maka ini akan menjadi perhatian dari kita semua untuk bisa segera diatasi secara jangka panjang,” jelas Menteri Kelautan & Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penempatan manajer kopdes Selain itu, Ferry mengatakan penempatan para manajer Kopdes Merah Putih diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Hal ini ditetapkan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan. “SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry, Kamis (24/9/2026).
Mengenai status manajer Kopdes, SK pengangkatan ditetapkan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Menyoal penempatannya dimana saja, dalam waktu dekat hal itu dilakukan Agrinas.
sumber : kompas.com
