HARIANTERKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk penetapan upah minimum. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, yang diteken hari ini, Selasa (16/12/2026).
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa malam (16/12/2025). Dia menegaskan, PP itu terbit melalui kajian dan analisis panjang, memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
khirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” tambah Yassierli.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum dengan rumusan tersebut. Yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Sebagaimana diwajibkan PP Pengupahan tersebut, Gubernur wajib dan dapat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK), serta upah minimum upah sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli.
baca juga : Presiden Prabowo instruksikan audit perusahaan penyebab bencana Sumatra
Dengan pengumuman resmi yang dirilis sebelum tengah lama ini, Menaker Yassierli benar-benar memenuhi janjinya, memberi kejutan alias surprise soal kenaikan upah minimum tahun 2026.
Saat ditanya wartawan mengenai kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026, Selasa siang (16/12/2025), Yassierli meminta wartawan agar menunggu akan adanya surprise.
“Tunggu saja surprise,” kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025)
Selasa malam sekitar pukul 10, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis keterangan resmi, berupa poin-poin penjelasan Menaker Yassierli terkait kenaikan upah minimum tahun 2026.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur soal penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh gubernur.
Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
