Berkasa Perkara Rizieq Shihab Ke Dilimpahkan Kejaksaan Agung
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali merampungkan berkas perkara terkait mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab dan akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung pada Selasa (2/2). Berkas perkara itu sempat dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh JPU pada 26 Januari lalu. Total ada tiga perkara yang menjerat Rizieq meliputi pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta…
