KSP: TNI Bergerak Sesuai UU yang Berlaku

KSP: TNI Bergerak Sesuai UU yang Berlaku Pencopotan Baliho Rizieq Syihab oleh TNI
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh TNI sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Sudah sesuai dengan UU, tidak ada masalah,” ujar Donny saat dihubungi Minggu (22/11/2020).

TNI bergerak untuk melakukan penertiban. Setiap orang harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai hukum Indonesia.

“Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

Dalam UU 34/2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Sehingga TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.

“TNI juga banyak bekerja sama dengan Satpol PP dan Polri untuk menetibkan hal-hal yang dianggap tidak tepat di Ibu Kota, jadi tidak ada masalah, ini bukan karena HRS, tapi siapapun yang tidak tertib siap ditetibkan,” tukas Donny.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Kepala Negara. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *