Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Sembilan Pohon dan 4,5 Kilogram Ganja
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Polda Bali menangkap dua orang berinisial GB (30) dan JP (32) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita 4,5 kilogram ganja dan sejumlah pohon ganja yang ditanam di dalam pot. “Modusnya memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Keduanya merupakan pengedar, namun ditangkap…
