Memetakan Resiko Pelaksanaan Pilkada 2020

Memetakan Resiko Pelaksanaan Pilkada 2020
HARIANTERKINI.COM – Pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.

Dalam perjalanannya, Pemilihan Kepala Daerah di tengah pandemi telah memunculkan kekhawatiran sejumlah kalangan hingga berujung pada desakan untuk dilakukan penundaan.

Namun demikian, patut diingat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memetakan segala risiko pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah  Serentak 2020 di tengah pandemi virus korona (covid-19). Termasuk risiko yang bisa berdampak pada penundaan Pemilihan Kepala Daerah.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada. Jika seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah mematuhi aturan ini, ia yakin Pilkada tak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas,” kata Raka.

Adanya risiko itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur khusus terkait mitigasi risiko. PKPU tidak hanya berisikan penerapan protokol kesehatan dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan. Melainkan mengatur indikator dan variabel yang harus diantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat covid-19.

Selain itu, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat saat pelaksanaan pilkada, pemerintah juga telah memberikan sanksi tegas dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar. Sehingga tak menyebabkan munculnya klaster baru pilkada.

Pemerintah pun mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan sebuah keniscayaan. Mari kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu menggelar pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Menkeu dorong transformasi ekonomi global berbasis pemulihan hijau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *