KPU, Bawaslu, dan DPR RI Sepakati 4 Aturan Pilkada Serentak 2020

KPU, Bawaslu, dan DPR RI Sepakati 4 Aturan Pilkada Serentak 2020
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Kalangan DPR tampaknya tetap menjaga komitmen dengan Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang, walau ada aspirasi sejumlah kelompok meminta penundaan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya memahami adanya kekhawatiran menyangkut meningkatnya angka positif Covid-19. Namun justru itu, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyosialisasikan aturan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Menurut Puan, sosialisasi harus dilakukan agar ada kesamaan paham antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat tentang tahapan dan tata cara kampanye di masa pandemi Covid-19. KPU dan Bawaslu untuk segera menyosialisasikan aturan-aturan secara detail yang bisa dipahami petugas dan masyarakat.

Puan sangat memahami kekhawatiran terjadinya klaster Pilkada jika Pilkada Serentak tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020. dan Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan DPR tak ingin terjadi klaster Pilkada pada masa pandemi Covid-19 ini. Namun, harus diingat juga bahwa sebenarnya pilkada serentak itu sendiri sudah pernah ditunda. Awalnya akan dijadwalkan pada 23 September dan kemudian ditunda hingga 9 Desember. Penundaan dilakukan atas usulan pemerintah. Kunci melaksanakan pilkada yang aman adalah menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar Pilkada sukses tanpa ada penularan Covid-19. Dan masyarakat bisa memilih pemimpin yang dipercaya dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KPU-Bawaslu harus memastikan awak penyelenggara Pilkada, pasangan calon kepala-wakil kepala daerah dan pendukungnya, serta masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut, benar-benar berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Tentu saja dalam konteks itu, semuanya harus kreatif tanpa harus melanggar aturan serta protokol yang ada. Intinya adalah kreativitas dan inovasi dari calon untuk menyampaikan visi misi, terkait penanganan Covid-19, dan bagaimana menyejahterakan masayarakat di daerahnya masing-masing.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menilai tahapan pilkada masih sangat panjang. Jalan keluar ketakutan atas munculnya klaster baru covid-19 bukanlah pembatalan pilkada. Namun penyempurnaan aturan dan pengawasan yang ketat di lapangan. Masih ada waktu untuk melakukan penyempurnaan aturan dan pengawasan yang ketat sehingga Pilkada diadakan dengan lancar. Pada konteks itulah peran KPU dan Bawaslu menjadi sangat krusial. Harus ada upaya jelas kedua lembaga itu mengevaluasi beberapa kegiatan yang berpotensi akan mengakibatkan penyebaran covid-19.

Anggota Komisi II DPR Sodik Mujahid mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi pada tahapan pendaftaran bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Ada kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja itu, diantaranya yang krusial adalah peningkatan aturan dan sanksi bagi para calon yang melanggar.

Dengan demikian, Pilkada 2020 tetap akan dilaksanakan dengan sejumlah kesepakatan yang wajib dipenuhi oleh KPU dan Bawaslu. Komisi II sepakat dengan mitra-mitra tersebut untuk beberapa hal. Pertama, peningakatan sosoalisasi. Kedua, peningkatan kampanye dengan media. Ketiga, Penambahan anggaran untuk alat dan SDM kesehatan. Keempat, Peningkatan aturan dan sanksi bagi para calon yang melanggar.

Baca Berita Lainnya : Pilkada 2020 Aman dari Covid-19 Jika Semua Patuh Protokol Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *