Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Sebelum 2026

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dapat disahkan sebelum memasuki tahun 2026. Ia menekankan urgensi penyelesaian aturan tersebut karena KUHAP hasil revisi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHAP baru efektif berlaku,” ujar Eddy kepada media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut Eddy, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) dan Rabu (26/11/2025). Setelah itu, tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan melanjutkan pembahasan pada Kamis, 27 Desember 2025.

RUU tersebut ditargetkan dibawa kembali ke Komisi III DPR pada Senin, 1 Desember 2025, untuk mendapatkan persetujuan tingkat pertama. Selanjutnya, naskah akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI guna disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2025.

“Susunan jadwalnya sudah jelas. Dua hari untuk pembahasan, lalu Senin diputuskan di tingkat pertama, dan kemudian dibawa ke paripurna,” jelas Eddy.
Ia menambahkan bahwa tidak ada isu besar dalam pembahasan RUU tersebut karena sifatnya murni teknis.

Eddy menegaskan bahwa revisi ini bukan dipicu polemik tertentu, melainkan dilakukan untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP Nasional. Hal ini mencakup revisi terhadap banyak undang-undang serta penyesuaian terhadap belasan ribu peraturan daerah.

“Kami harus menyesuaikan seluruh undang-undang dan ribuan perda agar selaras dengan KUHP Nasional,” tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa KUHAP terbaru tidak akan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan bahwa setiap ketentuan hukum materiil dalam KUHP dilengkapi penjelasan, sehingga tidak memberi ruang penafsiran menyimpang.

Kemenkumham, katanya, juga menyediakan anotasi resmi untuk membantu aparat penegak hukum memahami maksud pembentuk undang-undang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekeliruan penerapan hukum.

“Anotasi tersebut memberikan panduan jelas, sehingga risiko kriminalisasi atau kesalahan penegakan hukum dapat dihindari,” pungkas Eddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *