DPR RI Sahkan RUU Polri

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat paripurna DPR RI.

Pengesahan dilakukan setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kemudian para legislator menjawab dengan kompak sebagai pertanda menyetujui pengesahan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan, penyusunan RUU Polri telah menerapkan asa partisipasi yang bermakna. Ia menyebut, Komisi III menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *