Proses Legislasi RUU KUHAP Libatkan Semua Pihak

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa melibatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses legislasi RUU KUHAP berlangsung panjang dan telah membuka ruang partisipasi publik secara luas.

“Seperti yang tadi sudah dijelaskan Ketua Komisi III dalam paripurna, prosesnya hampir dua tahun dan melibatkan banyak meaningful participation,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Puan, selama pembahasan RUU tersebut, lebih dari seratus masukan berhasil dihimpun dari berbagai daerah di Indonesia. Penyusunan rancangan ini juga telah dimulai sejak 2023 dan melibatkan kontribusi dari masyarakat sipil, akademisi, serta para ahli hukum untuk memperkaya substansi regulasi.

Ia mengingatkan bahwa undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penyelesaiannya menjadi sangat penting agar berbagai persoalan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun bisa segera diperbaiki.

“Kalau pembahasannya tidak tuntas, maka undang-undang yang sudah berlaku selama 44 tahun ini tentu tidak dapat menjawab permasalahan yang ada,” katanya.

Puan menjelaskan bahwa revisi KUHAP mencakup banyak pembaruan yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Banyak hal yang diperbarui, dan semua itu sudah dibahas bersama banyak pihak. Pembaharuan ini mengarah pada hukum yang lebih relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa seluruh kritik telah dijawab melalui paparan Komisi III DPR pada rapat paripurna.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025). Puan memimpin proses pengambilan keputusan dan menekankan bahwa berbagai informasi keliru terkait RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP. Apakah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seluruh fraksi menyatakan “setuju” sebelum ia mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *