Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR RI atas pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). KUHAP hasil revisi tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Peradi SAI menilai kehadiran KUHAP baru akan membawa perubahan besar dalam meningkatkan profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan juga profesi advokat.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan bahwa RUU KUHAP merupakan lompatan penting karena secara tegas menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang mendapatkan perlindungan undang-undang saat menjalankan profesinya.
“Dalam KUHAP baru, advokat memiliki imunitas sepanjang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Dengan demikian, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas pembelaan,” ujar Harry usai menghadiri RDPU dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Pendampingan hukum kini dapat diberikan sejak tahap penyelidikan, dan advokat berhak menyampaikan keberatan bila terdapat intimidasi terhadap kliennya. Keberatan tersebut juga wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Selain itu, KUHAP baru memberikan terobosan penting berupa akses bagi advokat untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai alat pembelaan—sesuatu yang sebelumnya hanya dapat diakses penyidik.
“Ini adalah langkah maju untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan dan objektif,” ungkap Harry, yang meraih gelar Master of Laws dari Washington College of Law, The American University, AS.
Peradi SAI memuji langkah DPR dan pemerintah yang memilih untuk segera mengesahkan KUHAP baru. Menurut Harry, menyempurnakan aturan bisa dilakukan sambil berjalan, tetapi menunda hanya akan menghambat perbaikan sistem peradilan pidana.
“Kami akan ikut mengawal implementasinya. KUHAP baru ini akan mendorong polisi, jaksa, dan advokat untuk bekerja lebih profesional. Semua pihak harus saling menjaga,” kata Harry.
Ia optimistis bahwa kehadiran Undang-Undang KUHAP akan semakin memperkuat posisi advokat dalam penegakan hukum. Di satu sisi advokat dapat memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan, namun di sisi lain profesi ini juga dituntut untuk makin profesional.
“Advokat memikul tanggung jawab moral. Karena itu, Dewan Kehormatan harus semakin kuat. Semua ini demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik ke depan,” tutupnya.
