Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan melalui proses legislasi yang lengkap, transparan, dan mengikuti seluruh tahapan resmi. Aturan baru ini disebut sebagai fondasi penting bagi pembentukan sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, serta lebih melindungi hak-hak warga negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan KUHAP telah berlangsung cukup lama dengan melibatkan publik dan berbagai pemangku kepentingan secara signifikan.
“Kami berupaya maksimal memenuhi prinsip meaningful participation. Sejak Februari 2025, draft KUHAP sudah dipublikasikan di situs DPR, dan pembahasan DIM dilakukan secara terbuka. Bahkan, kami menggelar RDPU dengan sekitar 130 perwakilan masyarakat, akademisi, advokat, hingga institusi penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak, khususnya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan.
Ia menyebut bahwa KUHAP baru telah mengatur lebih jelas mengenai syarat penahanan, larangan penyiksaan, penguatan hak korban, pemenuhan kompensasi dan restitusi, mekanisme rehabilitasi, hingga penerapan keadilan restoratif.
Habiburokhman juga menyoroti perbedaan mendasar antara aturan lama dan yang baru.
“Pada KUHAP sebelumnya, posisi negara dan aparat terlalu dominan. Kini melalui KUHAP baru, hak warga negara diperkuat. Peran advokat ikut ditingkatkan agar pendampingan hukum lebih optimal,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan karena beriringan dengan pemberlakuan KUHP nasional pada 2 Januari 2026.
“KUHP sebagai hukum materiil memerlukan aturan operasionalnya. Karena itu, penyelesaian KUHAP baru menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh penegak hukum,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP melibatkan ragam pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, hingga komunitas rentan. Masukan mereka dihimpun melalui rapat kerja, diskusi publik, hingga konsultasi nasional.
Ia memastikan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya pengesahan KUHAP baru agar penegakan hukum lebih adaptif dan berkeadilan sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dukungan juga datang dari para praktisi. Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M. Arif Sulaiman, menyebut pengesahan KUHAP sebagai momen penting bagi Indonesia untuk meninggalkan sistem hukum warisan kolonial.
“Dengan lahirnya KUHAP ini, kita resmi meninggalkan aturan peninggalan Belanda. Pemerintah dan DPR patut diapresiasi,” ujarnya.
Meski demikian, Arif mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah implementasi.
“KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi dokumen. Pelatihan dan sosialisasi kepada penyidik, jaksa, maupun hakim harus serius agar prinsip due process of law benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Dengan disahkannya KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia ke depan menjadi lebih modern, humanis, serta menjamin perlindungan hak asasi seluruh warga negara.
