Pembaruan KUHAP Diapresiasi Publik, DPR Tegaskan 99 Persen Isi RUU Aspirasi Masyarakat

Pembaruan KUHAP resmi disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang yang terbuka dan inklusif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mayoritas isi KUHAP baru merupakan aspirasi masyarakat, di mana 99 persen substansi berasal dari masukan publik.

Sejak awal 2025, Komisi III membuka ruang partisipasi melalui RDPU dengan 130 elemen masyarakat, akademisi, advokat, hingga lembaga penegak hukum. Draft RUU KUHAP juga diunggah secara terbuka di laman dpr.go.id untuk menjamin transparansi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak lagi dilakukan secara tertutup, melainkan berlandaskan pada partisipasi luas dan meaningful participation.

Apresiasi datang dari berbagai pihak. Peradi Medan menyatakan terima kasih karena turut dilibatkan dalam memberi masukan, terutama terkait penguatan posisi advokat. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) juga menilai pengesahan KUHAP baru sebagai langkah progresif menuju peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan melindungi hak tersangka maupun korban.

KUHAP baru dinilai akan menjadi penopang penting implementasi KUHP nasional mulai 2026. Selain memperjelas mekanisme penegakan hukum, KUHAP baru memperkuat perlindungan HAM dan menegaskan relasi kekuasaan antara negara dan warga negara secara lebih berimbang.

Model legislasi yang inklusif ini menumbuhkan kepercayaan publik dan diharapkan menjadi standar dalam penyusunan undang-undang lainnya. Dengan kolaborasi menyeluruh antar pemangku kepentingan, KUHAP baru tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *