PEDPHI Apresiasi Komisi III dan Pemerintah atas Kesepakatan RUU KUHAP

Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah atas tercapainya kesepakatan terkait Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU tersebut berlangsung terbuka bagi publik. Ia menyebutkan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dengan memperluas partisipasi publik dan melibatkan berbagai pakar, sehingga mampu menjawab problematika yuridis dengan berlandaskan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Abdul menilai RUU KUHAP telah memuat unsur kepastian hukum serta keadilan prosedural maupun substansial yang diperlukan untuk mengoptimalkan kerja sistem peradilan pidana terpadu. Ia juga menolak anggapan bahwa keputusan terkait RUU ini belum matang, karena penundaan justru dinilainya hanya akan menambah hambatan dan mengurangi kemanfaatan.

Menurutnya, setelah Komisi III dan Pemerintah menyelesaikan Pengambilan Keputusan Tingkat I, langkah untuk segera membawa RUU KUHAP ke Pembicaraan Tingkat II dan pengesahan di Paripurna DPR adalah pilihan yang tepat mengingat keterbatasan waktu yang tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *