Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, yang ditargetkan selesai pada masa akhir sidang DPR RI awal Desember 2025. RUU ini merupakan bagian dari langkah negara memastikan seluruh aturan pidana nasional berada dalam satu sistem hukum yang harmonis, terintegrasi, dan modern.
Rapat pembahasan berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, dan diikuti langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Eddy menjelaskan bahwa ada empat alasan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, pemerintah perlu menata kembali seluruh ketentuan pemidanaan dalam undang-undang sektoral serta peraturan daerah agar selaras dengan KUHP baru. Kedua, pidana kurungan yang sebelumnya menjadi pidana pokok telah dihapus dari KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan di berbagai regulasi harus diubah dan disesuaikan.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah pasal dalam UU KUHP yang memerlukan koreksi teknis maupun penjelasan tambahan. Selain itu, penyesuaian regulasi harus segera dilakukan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 agar tidak terjadi kekacauan hukum, tumpang tindih aturan, ataupun perbedaan pemidanaan di berbagai sektor.
“Penyusunan RUU Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional, memastikan sistem pemidanaan berjalan efektif, proporsional, serta relevan dengan perkembangan masyarakat,” jelas Eddy.
