Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025), menandai fase baru dalam upaya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Namun, alih-alih memunculkan diskusi sehat mengenai substansi pembaruan tersebut, ruang publik justru dipenuhi gelombang disinformasi yang menyesatkan mengenai KUHAP baru.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai derasnya arus informasi keliru itu bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan masyarakat untuk melakukan pengecekan maupun penalaran secara objektif.
Menurut Bawono, apabila naskah KUHAP baru dibaca dengan teliti, banyak perubahan normatif justru dirancang untuk mengatasi sejumlah persoalan yang selama ini menghambat proses peradilan pidana di Indonesia. KUHAP lama yang telah berlaku selama lebih dari empat puluh tahun memiliki berbagai kelemahan, seperti ketidakjelasan perlindungan hak tersangka dan sejumlah norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum modern, termasuk prinsip fair trial dan due process of law.
KUHAP baru mencoba memperbaiki kekurangan tersebut dengan menghadirkan sejumlah inovasi, mulai dari memperkuat posisi advokat sejak tahap penyidikan hingga penerapan standar penahanan yang lebih jelas.
Selain itu, mekanisme praperadilan juga ditata ulang sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan hak-hak warga negara.
“Justru aspek-aspek pembaruan ini yang seharusnya menjadi fokus diskusi publik,” tegas Bawono.
Namun, ia menyayangkan bahwa situasi yang muncul adalah maraknya disinformasi yang dipicu oleh dinamika komunikasi digital. Beberapa pasal yang sebenarnya bertujuan meningkatkan akuntabilitas dipelintir sebagai ancaman bagi masyarakat, sementara upaya pembaruan untuk memperkuat perlindungan warga negara ditampilkan seolah-olah sebagai pembatasan hak.
Karena itu, Bawono menilai tantangan utama setelah pengesahan RUU KUHAP bukan lagi terkait boleh atau tidaknya regulasi itu disahkan, melainkan bagaimana pemerintah bersama masyarakat membangun ruang dialog yang memungkinkan terjadinya proses verifikasi dan pemahaman rasional terhadap KUHAP baru.
