KUHAP Baru Disahkan, Pakar Hukum Nilai Sebagai Reformasi Pidana Terbesar Sejak 1981

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi ditetapkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2025).

Pengesahan ini disebut sebagai tonggak reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP pertama diberlakukan pada tahun 1981, sekaligus memberi harapan baru terhadap peningkatan transparansi serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., M.I.H., menilai KUHAP versi terbaru akan memberikan dampak langsung dan positif bagi seluruh warga negara.

“KUHAP yang baru menjadi fondasi hukum yang lebih kokoh, mengikuti perkembangan era digital namun tetap menempatkan sisi kemanusiaan dan prinsip keadilan,” ujar Prof. Henry pada Kamis (20/11).

Guru Besar Unissula Semarang tersebut menjelaskan bahwa manfaat paling penting dari regulasi baru ini adalah penguatan perlindungan hak-hak warga negara sejak tahapan awal penegakan hukum.

Ia menyebut KUHAP terbaru sebagai langkah historis yang menghadirkan sebuah pondasi hukum modern yang adil dan sesuai perkembangan teknologi. Henry juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami hak-hak mereka menurut aturan baru tersebut.

Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur ini memaparkan bahwa perlindungan hukum bagi pencari keadilan diwujudkan melalui beberapa mekanisme utama.

Pertama, penguatan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Henry menjelaskan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat, setiap tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan wajib memperoleh izin hakim terlebih dahulu.

Kedua, penguatan hak-hak tersangka serta korban.
Hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum ditegaskan sejak awal proses penyidikan. Selain itu, pemeriksaan harus direkam melalui media audio-visual dan dilarang keras menggunakan tekanan dalam bentuk apa pun.
Henry juga menyoroti bahwa korban kini mendapat jaminan akses restitusi dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketiga, aturan baru mengenai bukti digital.
KUHAP terbaru secara eksplisit mengakui rekaman CCTV, percakapan digital, surat elektronik, serta transaksi elektronik sebagai alat bukti sah yang diatur secara lebih modern untuk menjamin keakuratan dan mencegah manipulasi.

Restorative Justice Diakomodasi dalam KUHAP Baru

Salah satu inovasi penting yang berdampak langsung bagi masyarakat adalah masuknya mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) ke dalam KUHAP.
Prof. Henry menjelaskan bahwa dengan mekanisme ini, perkara tertentu—khususnya tindak pidana ringan—dapat diselesaikan melalui kesepakatan dan pemulihan antara pelaku dan korban.

Ia menilai langkah ini merupakan wujud humanisasi hukum pidana karena fokusnya bukan hanya pada pemidanaan, melainkan pemulihan kerugian dan keharmonisan sosial.

Meski telah disahkan pada Selasa (27/11/2025), KUHAP baru tidak serta-merta langsung berlaku. Undang-undang ini baru akan diimplementasikan dua tahun setelah diundangkan dan diperkirakan efektif pada November 2027.

Selama masa transisi tersebut, pemerintah akan menyiapkan berbagai aturan teknis, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, menyesuaikan infrastruktur digital, serta melakukan sosialisasi secara nasional.

“Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan HAM, dan profesionalisme aparat penegak hukum,” ujar Henry, yang juga Waketum DPP Bapera sekaligus Ketua LBH DPP Bapera.

Ia mengajak masyarakat memahami perubahan-perubahan dalam KUHAP baru agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, manusiawi, dan sesuai tuntutan zaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *