Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dijadwalkan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan bahwa rapat pimpinan telah digelar dan DPR menempatkan pengesahan R-KUHAP dalam agenda resmi.
Perdebatan publik mengemuka terkait substansi dalam RUU tersebut. Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mengkritik bahwa masih banyak aspirasi masyarakat sipil yang belum terakomodasi, bahkan menilai sejumlah ketentuan berpotensi memperluas tindakan represif aparat kepolisian.
Namun pandangan berbeda disampaikan aktivis senior Sandri Rumanama, yang justru mendukung penuh pengesahan R-KUHAP. Ia menolak tudingan bahwa revisi tersebut memberi ruang tindakan represif, dan menegaskan bahwa proses penyusunan telah berlangsung transparan serta demokratis, dengan melibatkan berbagai ahli, pakar, hingga kelompok masyarakat sipil. Sandri, yang juga Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, menyebut bahwa pihaknya turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR selama pembahasan berlangsung.
Ia berharap UU KUHAP yang baru dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, selaras dengan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026, serta memperkuat perlindungan HAM, proses demokrasi, transparansi, keadilan, dan peran advokat dalam penegakan hukum.
