41.493 Hektare Kawasan Hutan Disiapkan untuk IKN Nusantara

ikn
HARIANTERKINI.COM – Sedikitnya 41.493 hektare kawasan hutan bakal dilepaskan untuk lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kawasan hutan di Kaltim yang akan dilepas untuk disiapkan sebagai lokasi IKN Nusantara, kata Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Bambang Susantono, seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut, dilepas kepada Badan Otorita IKN Nusantara dengan diubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
”APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan sebagai lokasi IKN tersebut. Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Bambang Susantono seperti dilansir dari Antara.
BACA JUGA : PEMBANGUNAN IKN LIBATKAN BANYAK TENAGA KERJA LOKAL
Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, menurut Bambang, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu. Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan Ibu Kota Negara bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lain.
”Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan,” terang Bambang Susantono.
Dia mengharapkan pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Negara, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK. (jpc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *