Kejagung Sidangkan Kasus Rizieq Di Pengadilan Negeri Jaktim 16 Maret 2021

kejagung-sidangkan-kasus-rizieq-di-pn Kapuspenkum Kejagung - Leonard Eben Ezer Simanjuntak
HarianTerkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengatakan pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Ummi Kota Bogor.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Leonard di kantor Kejagung Jakarta.

Leonard menyebutkan ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.

Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Berikut ini tiga kasus yang diserahkan ke Kejagung:

A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020

1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

B. Kasus RS Ummi pada 27 November 2020

Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq) dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

C. Kasus Megamendung

Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP;

Sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq pun segera digelar pada pekan depan. Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

“Sidang pertama Selasa, 16 Maret 2021,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (9/3).

Dari lampiran yang diterima dari humas PN Jaktim, mereka yang akan disidang adalah;
– Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab
– Haris Ubaidillah
– Ahmad Sabri Lubis
– Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas
– Idrus alias Idrus Al Habsyi
– Maman Suryadi
– dr Andi Tatat
– Muhammad Hanif Alatas

Sidang mereka digelar secara terpisah, tapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.

Dalam perkara ini JPU dari Kejagung mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

Baca juga : Kejaksaan Siapkan 5 Pasal Berlapis Kasus HRS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *