HARIANTERKINI.COM – Polresta Pati berhasil menangkap tersangka predator seksual berinisial AS (52) yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Pati. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan kepolisian dan melarikan diri ke luar kota. Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa tim kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka dan sedang membawanya kembali ke Pati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui merupakan pendiri pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu. Berdasarkan informasi awal, AS diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan otoritasnya di lingkungan pesantren untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap santriwati. Modus yang digunakan disebut melibatkan doktrin-doktrin tertentu guna memengaruhi psikologis korban, termasuk pengakuan sebagai keturunan nabi agar memperoleh kepercayaan dan kepatuhan dari para korban.
Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan publik karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan relasi kuasa dan legitimasi keagamaan dalam lingkungan pendidikan. Selain aspek pidana, kasus ini juga berpotensi memunculkan trauma mendalam bagi korban serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan apabila tidak ditangani secara transparan dan tegas. Kepolisian menyatakan akan segera memberikan keterangan resmi setelah tersangka tiba di Pati dan proses awal pemeriksaan selesai dilakukan.