PILKADA 2020 SEBAGAI UJIAN BAGI KPU

PILKADA 2020 SEBAGAI UJIAN BAGI KPU
HARIANTERKINI.COM – KPU Bersama Pemerintah terus mendorong peserta dan pemilih mewujudkan Pilkada 2020 sesuai protocol Kesehatan. Namun, dalam berjalannya waktu KPU menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya kepatuhan terhadap protokol Kesehatan.

“Saya imbau sekali lagi kepada bapak/ibu sekalian pasangan calon agar kemudian memastikan seluruh proses kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 13 dan PKPU 11 itu menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

KPU daerah harus terus mendorong peserta pemilihan dalam pilkada untuk taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelanggarnya. Dengan demikian, KPU ditantang terus menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui oleh peserta pilkada terkait penyesuaian protokol kesehatan pada setiap kegiatan pilkada untuk mencegah pelanggaran. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Utamanya saat tahap kampanye sekarang yang berpotensi banyak pelanggaran protocol Kesehatan. KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengenakan sanksi pembubaran, tidak diperbolehkan kampanye selama tiga hari, bahkan melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Untuk itu, KPU RI telah menggelar simulasi pemungutan suara dalam pilkada 2020 dengan protokol kesehatan di sejumlah daerah sebanyak empat kali. Menurut Ilham, KPU akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.

Penerapann jaga jarak antar orang di tempat pemungutan suara akan dilaksanakan saat pemilihan. Selain itu petugas akan dibekali dengan alat pelindung diri, TPS disemprot disinfektan secara berkala, sarana cuci tangan disediakan di pintu masuk dan keluar TPS, dan pemilih juga diberikan sarung tangan plastik sekali pakai.

Selain itu, petugas TPS harus seminimal mungkin berinteraksi fisik dengan pemilih. Sebelum masuk TPS, para pemilih akan dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,3 derajat celsius.

Bagi pemilih yang bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, KPU akan mengarahkannya ke bilik suara khusus yang tidak berdekatan dengan bilik suara umum. Petugas yang menangani pun harus mengenakan pakaian hazmat dan APD lengkap.

Baca Juga : Romli Atmasasmita: UU Cipta Kerja Cegak Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *