Romli Atmasasmita: UU Cipta Kerja Cegak Korupsi

Romli Atmasasmita: UU Cipta Kerja Cegak Korupsi Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM.
Di tengah gelombang penolakan yang cukup masif terhadap UU Cipta Kerja, Ahli Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita malah berpendapat lain.

Dia berpendapat UU Cipta Kerja dapat berdampak positif pada Indonesia, dengan membatasi gerak oknum-oknum yang berniat korupsi. Omnibus law UU Cipta Kerja akan mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.

“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Romli.

Dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi. Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya telah diterapkan sistem e-govermnent.

UU Cipta Kerja sendiri sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Besoknya Judicial Review telah diajukan serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi untuk menjegal pemberlakukan UU Cipta Kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *