Dubes RI untuk Arab Saudi: Rizieq Pulang Karena Dideportasi!

Dubes RI untuk Arab Saudi: Rizieq Pulang Karena Dideportasi!
Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberikan pernyataan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab pada 10 November 2020.

Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi yang didapat Agus, KBRI mendapat lima lembar dokumen keimigrasian yang mana visa Rizieq memang tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi.

Visa atas nama Mohammad Rizieq Syihab/MRS (sesuai nama yang tertera dalam paspor) tidak diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi dan diberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020 atau sembilan hari sejak mengurus kepulangan di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020.

“Visa Rizieq masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018,” ujar Dubes Agus Maftuh.

Rizieq yang melewati batas izin tinggal mendapat ta’syirat al-khuruj yang juga berarti deportasi. Berhubung masa pandemi Covid-19, kata Agus, Rizieq tak perlu membayar denda overstay.

“Di masa pandemi ini, Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar Rp 23 miliar,” ujar Agus.

Habib Rizieq sebelumnya memberitahukan akan rencana kepulangannya ke Indonesia bukan merupakan kehendak Arab Saudi yang mendeportasi dirinya karena overstay. Bahkan ia menegaskan akan melakukan tuntutan bagi para pihak yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi.

“Mulai hari ini, siapapun termasuk pejabat Indonesia di dalam maupun luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, akan saya tuntut secara hukum,” ujar Rizieq dalam siaran langsung di Front TV, Rabu, 4 November 2020.

Menanggapi hal ini, Dubes Agus hanya tertawa karena menilai Rizieq telah salah memahami dokumen keimigrasian Arab Saudi.

“Ha-ha-ha-ha-ha…lucu dan aneh ini, akibat salah dalam memahami teks-teks dokumen. Ya, kami maklumi karena MRS juga belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi,” ujar Agus.

Agus menampik anggapan bahwa KBRI sengaja tidak mau membantu Rizieq menyelesaikan permasalahannya agar bisa pulang ke Tanah Air. KBRI Riyadh, ujar dia, mempriotaskan penyelesaian HPC (High Profile Case).

“Lagipula, bagaimana KBRI bisa bantu? MRS juga tidak pernah mengadukan ke KBRI Riyadh sejak awal kasusnya bergulir. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan MRS. Selamat kembali ke Tanah Air, ” ujar Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *