HarianTerkini.com – Prokes (Protokol kesehatan) harus selalu ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 karena himbauan ini sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta setiap daerah memperketat pengawasan pada aktivitas politik masing-masing peserta Pilkada yang melibatkan massa banyak. Hal ini berdasarkan Data Kementerian Kesehatan yang mencatat ada 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.
Rincian daerah zona merah itu diantaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).
Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara pada zona hijau diantaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41% dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengantisipasi potensi peningkatan infeksi saat Pilkada.
“Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” kata Wiku.
Selama mengikuti proses Pilkada, para kontestan pilkada harus menerapkan Implementasi Prokes (Protokol Kesehatan) dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19. Untuk itu, kampanye terbuka dengan massa banyak harus dihindari dan lebih memaksimalkan media online.
Stakeholder penanganan Covid-19 harus aktif dalam mencegah adanya kerumunan massa saat Pilkada. Penegakkan kedisiplinan prokes (protokol kesehatan) harus dijalankan dengan baik dan tanpa pandang bulu.
Di tingkat pusat katanya dalam pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga harus berpartisipasi daalam penerapan protokol kesehatan, sekaligus sebagai pengawas terhadap pelaksanaan Pilkada.
Baca juga : KPU, Bawaslu, dan DPR RI Sepakati 4 Aturan Pilkada Serentak 2020
