Sisi Positive Pilkada Serentak Di Tengah Pandemi Covid-19

KPU, Bawaslu, dan DPR RI Sepakati 4 Aturan Pilkada Serentak 2020
HarianTerkini.com – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah / Pilkada Serentak tahun 2020 dalam waktu dekat akan terlaksana, tetapi banyak kalangan yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadyah juga ikut menyarankan agar Pilkada Serentak tersebut ditunda.

Alasan penundaan dari Pilkada ini karena disamping kondisi mencegah penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang kembali rawan dan termasuk sejumlah Komisioner KPU, staf penyelenggara Pilkada serta bakal calon kepala daerah terpapar Covid-19. Baca Kompas.Com “Dilema Pilkada di Tengah Corona”.

KPU bisa saja membuat keputusan penundaan Pilkada, disamping Presiden Jokowi sendiri sangat bisa menggunakan haknya dalam konstitusi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 setelah mempertimbangkan hasil evaluasi.

Namun sepertinya Presiden Jokowi tidak akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dengan pertimbangan dari segala sudut pandang, baik dari sisi kesehatan, budaya, sosial, ekonomi, keamanan dan lainnya.

Apalagi setelah Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat dalam RDP (21/9/2020), bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020.

Timbul pertanyaan bahwa bagaimana kalau Pilkada Serentak 2020 tetap dijalankan ditengah pandemi Covid-19 ? Lalu bagaimana pula sikapi Hak Hidup atau Hak kesehatan rakyat yang harus didahulukan dari pada Hak demokrasinya. Rasanya semua bisa dikendalikan dengan melakukan mitigasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak.

Sebaiknya Pilkada Serentak jalan terus dan jangan ditunda. Bukan berarti Hak Hidup dan Hak Kesehatan rakyat diabaikan. Namun kita jangan pasrah atau takut berlebihan terhadap Covid-19. Tetap laksanakan Pilkada Serentak dengan taat mengikuti Protokol Kesehatan (Covid-19) dengan melakukan mitigasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak secara benar dan terukur dari semua kemungkinan buruk yang akan terjadi.

Kalau melakukan penundaan Pilkada Serentak, akan menimbulkan “penyakit baru” dan lebih parah dari Virus Corona yaitu akan lebih membengkakkan biaya, baik dari pemerintah maupun dari pasangan-pasangan calon kepala daerah yang sudah banyak mengeluarkan biaya operasional dalam melalukan sosialisasi dan persiapan lainnya.

Kalau Pilkada jadi dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 tersebut, setidaknya para pasangan calon memiliki kans lebih besar “kompetitif” antar kandidat dalam mendekati atau membujuk rakyat terdampak pandemi Covid-19 untuk melakukan kunjungan door to door dari rumah ke rumah calon konstituennya.

Tinggal kreatifitas Tim sukses masing-masing pasangan calon (paslon) dalam meramu cara atau strategi kampanyenya di tengah pandemi Covid-19. Momentum Covid-19 bisa menjadi pemantik positif dalam berkampanye. Tidak lagi melakukan acara seremonial yang sudah tidak terasa manfaatnya di masyarakat. Jadi biaya-biaya yang tidak manfaat secara langsung pada rakyat, bisa dialokasikan untuk pendekatan riel di masyarakat.

Banyak sisi positif Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19, diantaranya biaya sosialisasi bisa di tekan. Beberapa acara seremoni pengumpulan massa bisa dihindari. Intinya Presiden Jokowi dan KPU harus bersama melakukan mitigasi untuk antisipasi resiko pelaksanaan tahapan pilkada di tengah wabah Covid-19.

Jadi pelaksana dan peserta Pilkada Serentak 2020 seakan dipaksa oleh keadaan untuk menciptakan dengan cerdas metode pendekatan efektif dan berkreasi dalam kampanyenya. Juga dalam arti bahwa adanya Covid-19 tetap kita mampu bekerja tanpa dihantui rasa ketakutan yang berlebih terhadap adanya pandemi ini

Maka jalan tengahnya adalah laksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memenuhi kebutuhan hak azasi rakyat pemilih antara Hak Hidup dan Hak Politik serta Hak Demokrasi. Mari dukung stakeholder Pilkada  untuk melaksanakan keputusan tersebut dan sekaligus mengamankan Pilkada 2020 di seluruh Indonesia.

Baca juga : Pilkada 2020 : Pilih Pemimpin Yang Kompeten Melawan Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *