RUU Sisdiknas Pastikan Guru dapat Tunjangan Profesi
HARIANTERKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan guru baik ASN maupun yang non ASN tetap mendapat tunjangan profesi di dalam RUU Sisdiknas. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun. “RUU Sisdiknas memastikan…