HARIANTERKINI.COM – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengendalikan, membimbing dan mengarahkan seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat termasuk harus tanggap terhadap perkembangan yang terjadi pada semua aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan ketertiban.
Untuk terwujudnya semua itu, maka diperlukan ASN yang profesional, mandiri dan tidak terlibat dalam kekuatan sosial politik manapun (Netral) dan tidak menggunakan wewenang jabatan dan pengaruh untuk tendensi keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon Kepala Daerah dalam konteks Pilkada atau Pemilu.
Posisi ASN dalam pilkada memang dihadapkan pada posisi dilematis punya hak suara namun tak dapat secara penuh terlibat dalam memberi dukungan kepada calon yang diinginkan. Karena satu sisi jelas ada berbagai regulasi yang melarang ASN memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah. Bahkan ASN yang terbukti tak netral dalam pilkada bisa diberi sanksi,
Salah satu sasaran empuk mengapa ASN diminati oleh para kandidat untuk dimasukkan dalam misi mereka adalah bahwa dengan adanya pelibatan mereka maka akan paling tidak dapat menarik simpati dan suara atas power dan wewenang yang melekat pada diri mereka. Paling tidak jika ASN tidak netral maka pasti efeknya akan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lain.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN/11/2016, ada beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.Terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administrastif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Tindakan administrastif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.
Selain itu, adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa :i) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun: 1. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Kartu Tanda Penduduk, 2. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, iii) pembebasan dari jabatan dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Sejatiya para ASN harus benar-benar ma’fum bahwa di tubuh mereka melekat berbagai fasilitas milik negara. Setiap bulan negara harus mengeluarkan uang untuk gaji tunjangan dan berbagai fasilitas lain, karena itulah mereka tidak boleh menyalahgunakan fasilitas Negara dan abai terhadap norma dan regulasi yang mengatur. Selain itu posisi ASN adalah bagian dari perekat pemersatu bangsa, sehingga ASN tidak boleh “berat sebelah” terhadap salah satu calon pesta demokrasi/ pilkada.
Baca Juga : JDP minta dialog evaluasi otsus digelar bermartabat
