HARIANTERKINI.COM – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentka 2020, diperlukan beberapa aturan sebagai pedoman pelaksanaan di masa Pandemi. Selain aturan masalah Protokol Kesehatan, kunci kesuksesan Pilkada adalah adanya pengawasan terhadap ASN dalam rangka menjaga netralitas dalam Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid menyoroti KemenPAN-RB yang sedang mempersiapkan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tegas menjelang Pilkada 2020. Aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan adil.
Sodik mengatakan akan sangat baik apabila sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang berlaku tidak netral dipertegas dan lebih keras dari sebelumnya. Di samping itu, proses pemeriksaan dengan seksama berupa bukti dan saksi yang akurat juga harus diperhatikan. Bila pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah dibuat maka sosialisasi harus juga dilakukan secara maksimal.
Penerapannya pun tidak boleh pandang bulu. Aparatur Sipil Negara yang tidak netral atau mendukung suatu partai, baik partai oposisi maupun pemerintah harus ditindak sesuai dengan aturan sanksi.
Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa ada 10 daerah dengan kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara tertinggi. Karena, fenomena ini selalu terjadi di setiap pilkada maupun pemilu, sehingga butuh peran Ombudsman RI dan media massa untuk ikut menyoroti Aparatur Sipil Negara yang tidak netral tersebut.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpandangan bahwa untuk menanggulangi ASN yang tidak netral upaya ekstrem adalah menjadikan ASN seperti TNI/Polri. Kemudian, para pejabat daerah atau pihak-pihak terkait, sebaiknya ikut membantu pada ASN untuk fokus pada fungsi dan profesionalismenya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah maupun penyelenggara pemilu tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral, begitu juga dengan calon kepala daerah inkumben. Solusi jangka pendeknya berikan sanksi keras bagi kepala daerah atau pihak yang menyalahgunakan Aparatur Sipil Negara. Kalau inkumben, batalkan keikutsertaannya di dalam Pilkada,”
Soal pengawasan, karena adanya keterbatasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka diperlukan peran lembaga lain seperti ORI dan juga media massa untuk menyoroti kasus ini di berbagai daerah.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pedoman pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara tengah dipersiapkan pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Aturan ini harus dipertegas, tanpa pandang bulu dan harus diberikan sanksi yang tegas. Jika diperlukan bisa ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun Aparatur Sipil Negara yang profesional.
Rencananya, pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca beria lainnya : Pilkada 2020, Momentum Melawan Pandemi
