RKUHP Bukan Anti Kritik
HARIANTERKINI.COM – RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut bukan untuk membatasi kritik, namun sebagai pembatasan yang harus dijaga bersama sebagai Masyarakat Indonesia yang beradab. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pernah mengatakan bahwa Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP bukan untuk membatasi…
