HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terkait kasus unlawful killing mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu Majelis Hakim menyatakan bahwa Laskar FPI terlebih dulu melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap anggota polisi saat peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam penyerangan tersebut, Laksar FPI juga melakukan penembakan terhadap mobil polisi.
“Majelis hakim mendapati suatu fakta bahwa pada pokok peristiwa satu adalah anggota FPI terlebih dahulu telah melakukan penyerangan dan penembakan terhadap mobil yang ditumpangi oleh Ipda Elwira almarhum, Ipda Yusmin Ohorella, Bripka Faisal dan terdakwa,” kata salah satu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim melanjutkan, dalam peristiwa tersebut Laskar FPI telah mencekik, menjambak dan merebut senjata dari tangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella berusaha membela diri terhadap serangan dari Laskar FPI tersebut.
“Fakta pada pokok peristiwa kedua tembakan dari Elwira dan terdakwa dalam mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok menjambak dan merebut senjata milik terdakwa,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga berpendapat, dengan serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut. Maka dua terdakwa terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap Laskar FPI ini.
“Maka terdakwa yang sedang menjalankan tugas dan dalam rangka mempertahankan senjata api yang bagi anggota Polri adalah segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak,” ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
Baca berita lainnya : Survei Populi Centre : Masyarakat Puas Dengan Presiden Jokowi
