Pemerintah Siapkan Dana Rp. 318,09 Triliun Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
JAKARTA, HARIANTERKINI.COM — Kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi nasional digunakan untuk perbaikan sisi permintaan dan penawaran. Jumlah rekap dana pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan pada tahun ini Rp 318,09 triliun. Ketentuan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, program pemulihan ekonomi nasional dilakukan pemerintah melalui penyertaan modal…
