JAKARTA, HARIANTERKINI.COM — Kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi nasional digunakan untuk perbaikan sisi permintaan dan penawaran. Jumlah rekap dana pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan pada tahun ini Rp 318,09 triliun.
Ketentuan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, program pemulihan ekonomi nasional dilakukan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi, penjaminan, dan belanja negara.
PP Nomor 23 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, bahwa peningkatan konsumsi rumah tangga dan pemerintah menjadi fokus penanganan serta pemulihan ekonomi di sisi permintaan. Pertumbuhan konsumsi didorong melalui percepatan penyaluran bantuan sosial, pemberian insentif perpajakan, dan perluasan stimulus konsumsi untuk kelas menengah.
Di sisi penawaran, penanganan dan pemulihan ekonomi diarahkan untuk mendukung dunia usaha, yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), badan usaha milik negara (BUMN), serta korporasi. Menurut hitungan BKF, rekap dana pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan pada tahun ini mencapai Rp 318,09 triliun.
”Belum ada angka terkait dana pemulihan ekonomi nasional yang resmi dikeluarkan karena angkanya terus bergerak. Yang jelas, kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional lebih dari Rp 150 triliun,” kata Febrio dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, di Jakarta, (13/5/2020).
Dukungan untuk BUMN berupa PMN, pembayaran kompensasi, dan dana talangan. Dukungan pemerintah diprioritaskan untuk BUMN terdampak Covid-19 di sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.
“Sejauh ini belum ditetapkan perusahaan BUMN dan besaran dukungan yang akan diberikan. Dukungan bagi BUMN akan diberikan secepat mungkin mulai triwulan II-2020 ini karena ada beberapa BUMN yang tidak bisa beroperasi sama sekali, bahkan kesulitan membayarkan utangnya,” ujar Febrio.
”Dukungan untuk BUMN bergantung pada kriteria dan skala prioritas yang kini sedang dimatangkan. Suntikan dana akan diberikan secapat mungkin,” tegas Febrio.
