Hakim Soroti Kejanggalan Motif Dendam ke Andrie Yunus

HARIANTERKINI.COM – Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memperlihatkan adanya keraguan dari majelis hakim terhadap alasan “sakit hati” yang dijadikan motif dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Majelis tidak hanya mempertanyakan kemarahan para terdakwa atas aksi interupsi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, tetapi juga menilai apakah alasan tersebut cukup rasional untuk menjelaskan tindakan terencana yang melibatkan beberapa personel dari BAIS TNI dengan latar kepangkatan berbeda.

Hakim turut menyoroti ketidaksesuaian antara fungsi kedinasan para terdakwa dengan aksi yang dilakukan. Para terdakwa diketahui berasal dari Denma BAIS TNI yang secara umum bertugas pada aspek dukungan markas dan pengamanan internal, bukan pelaksanaan operasi intelijen aktif. Oleh karena itu, majelis mempertanyakan hubungan antara tugas pokok mereka dengan tindakan penyerangan terhadap seorang aktivis sipil yang sebelumnya mengkritisi pembahasan RUU TNI. Bahkan, saksi dari internal BAIS mengaku tidak memahami alasan para personel Denma melakukan tindakan tersebut.

Dalam jalannya persidangan, perhatian hakim juga tertuju pada kemungkinan adanya unsur perintah atau operasi tertentu di balik aksi tersebut. Meskipun saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menegaskan tidak ada operasi resmi maupun instruksi dari institusi, majelis tetap menggali struktur organisasi BAIS dengan menanyakan direktorat yang memiliki kewenangan operasi lapangan. Penjelasan yang mengarah pada Direktorat H bidang operasi menunjukkan bahwa hakim tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan struktural atau rantai komando, walaupun hingga saat itu belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

Majelis hakim juga memandang janggal fakta bahwa beberapa terdakwa baru bergabung di Denma BAIS beberapa bulan setelah peristiwa interupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont terjadi. Jarak waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan antara insiden kritik publik dengan aksi penyiraman dinilai melemahkan alasan bahwa tindakan tersebut semata-mata dipicu emosi spontan ataupun dendam pribadi. Dari keseluruhan proses persidangan, terlihat bahwa hakim berupaya menelusuri apakah tindakan tersebut benar-benar dilakukan atas inisiatif individu atau terdapat faktor koordinasi dan pengaruh lain yang lebih kompleks di belakangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *