harianterkini.com – Komisi III DPR RI menyatakan sikap terkait tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar dua ton. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Sikap itu disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan perhatian pihaknya didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus. Ia menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terbaru menitikberatkan pada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.
Pergeseran paradigma tersebut dinilai menandai bahwa hukum tidak lagi semata-mata sebagai alat pembalasan, melainkan instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial. Karena itu, menurut dia, pemidanaan harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan. “Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Habiburokhman memastikan hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.
Selanjutnya, hasil tersebut akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang tengah menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.
