HARIANTERKINI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat tanah sebanyak 1,5 juta sertifikat kepada masyarakat. Pembagian tersebut dilakukan secara hybrid baik yang diterima langsung di lstana Negara maupun yang hadir secara daring di 34 provinsi di Indonesia.
Jokowi membagikan 1.552.450 sertifikat yang merupakan hasil dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terdapat 1.432.750 sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dibagikan kepada masyarakat.
Jokowi mengatakan banyaknya masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah menjadi pemicu banyaknya kasus sengketa lahan, baik antar pemerintah dengan rakyat, maupun antar masyarakat itu sendiri. Selain itu, pemberian sertifikat tanah merupakan tanda hak hukum atas tanah sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menghindari konflik pertanahan. Dengan adanya sertifikat tersebut warga dapat mengetahui luas tanah yang dimilikinya.
Di antara sertifikat yang dibagikan, terdapat sertifikat hasil penyelesaian konflik pertanahan di beberapa wilayah. Salah satunya penyelesaian konflik Suku Anak Dałam (SAD) 113 di Provinsi Jambi yang sudah berlangsung selama 35 tahun.
Jokowi menekankan sengketa lahan sangat banyak terjadi di Tanah Air, termasuk keberadaan mafia tanah. Namun, Jokowi Kembali menegaskan bahwa ia telah memberi perintah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Petanahan Nasiona (BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak memberi ampun terhadap para mafia tanah.
Jokowi meminta sertifikat yang telah diterima untuk di fotokopi dan di simpan dengan baik. Sedangkan yang akan digunakan sebagai jaminan bangunan di bank, Jokowi Kembali mengingatkan agar semuanya di kalkulasi dengan baik dan uang pinjaman bank benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha produktif.
BACA BERITA SELANJUTNYA: NOVEMBER 2022: Jokowi Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya
