HARIANTERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan, disingkat SiGapLapor, sebagai sarana melaporkan pelanggaran pemilu lewat dalam jaringan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan semua pelaporan terkait pelanggaran pemilu akan diproses lewat aplikasi itu. “Kalau ada yang lapor, pasti kami terima,” ujar Bagja dalam sambutannya di Ancol, Jakarta Utara.
“Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta
Bagja menyampaikan beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen prapelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran.
“Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat,”
Tujuan keberadaan aplikasi berbasis dalam jaringan itu sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bisa melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Bawaslu berharap sistem tersebut menjadi sistem unggulan, meskipun sudah ada beberapa sistem yang khususnya tentang pelayanan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
“Ke depan semua akan melihat perubahan-perubahan Bawaslu dalam menangani perkara, baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi,” katanya.
Akan tetapi, bukan berarti masyarakat tidak bisa melapor langsung ke Kantor Bawaslu saat menemukan adanya pelanggaran pemilu. Nantinya, masyarakat bisa memantau sejauh mana proses pelaporan yang ditangani oleh Bawaslu. Bahkan, jika sudah sampai tahap pengadilan, pelapor juga akan diberi tahu perkembangannya.
Baca Berita Selengkapnya: Kesiapan Bawaslu Menerima Permohonan Sengketa Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
