HARIAN TERKINI.COM: – Sampai hari ini, beberapa partai calon peserta Pemilu 2024 telah mengagendakan/mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa partai yang membuat permohonan pengajuan sengketa ke Bawaslu. Sengketa atau perselisihan mengenai proses dan hasil dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sampai pemilihan presiden (Pilpres) bisa saja terjadi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga telah menyatakan kesiapan menerima gugatan atau permohonan sengketa dari partai yang tak lolos fase pendaftaran ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU. Dalam perkembangannya, meski tidak bisa mengadukan sengketa jika tak mempunyai BA dan atau SK, namun Bawaslu tetap menerima permohonan sengketa yang diajukan dalam hal untuk dikaji lebih dulu.
Pengajuan/permohonan sengketa ke Bawaslu merupakan hak Parpol yang merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol. Pengajuan permohonan sengketa tersebut dilakukan, menyusul adanya 16 partai nasional yang tidak lolos pada tahap pendaftaran dan dinilai berkas atau dokumennya tidak lengkap (Partai Kedaulatan Rakyat/PKR, Partai Beringin Karya/Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia/PBI, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa/Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia/Pandai, Partai Masyumi, Partai Kongres, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Damai Kasih Bangsa).
Jadi, bagi Parpol yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap maka akan berlanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, KPU memberikan surat pengembalian kepada 16 Parpol yang tidak lengakap berkasnya sehingga tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi dan otomatis gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, sebanyak 24 Parpol yang sudah Lolos ke Tahap Verifikasi (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan/PKP, Partai Keadilan Sejahtera/PKS, Partai Persatuan Indonesia/Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang/PBB, Partai Kebangkitan Nusantara/PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa/PKB, Partai Golongan Karya/Golkar, Partai Amanat Nasional/PAN, Partai Persatuan Pembangunan/PPP, Partai Solidaritas Indonesia/PSI, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur/Prima, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu).
Dan dalam periode pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022, juga diketahui dari total 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat 3 partai yang tidak mendaftar (Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat).
Bersama Rakyat Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
