BREAKING NEWS 2022: IJAZAH PALSU JOKOWI SEBAGAI SARAT MUATAN POLITIS

IJAZAH PALSU JOKOWI SEBAGAI SARAT MUATAN POLITIS
HARIANTERKINI.COM – Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.

“Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan,” ujar Dini.

“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” katanya.

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan, pihaknya belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Namun dia menegaskan, proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

“Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada,” kata Ade Irfan.

“Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu pak jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi walikota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” tuturnya.

“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak walikota dua periode, gubernur dan presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” pungkasnya.

 

Baca berita selanjutnya: KPK Bekerja Berdasarkan Undang-Undang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *