HARIANTERKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memulihkan kerugian negara (asset recovery) senilai Rp313,7 Miliar pada Semeter I atau Januari-Juni 2022.
“Tercatat selama Semester I 2022, KPK telah menerbitkan 61 Sprindik (surat perintah penyidikan) dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp313,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan KPK berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera tapip juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. Oleh karena itu, terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan jumlah aset yang berhasil dipulihkan pada semester I tahun ini meningkat apabila dibandingkan dengan capaian asset recovery semester I tahun lalu. Karyoto menyebut aset yang dipulihkan sebanyak Rp171,23 miliar pada semester pertama tahun tersebut. “Mengalami peningkatan 83,2 persen,” kata Karyoto.
Tak hanya itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, dinilai telah membuktikan kepemimpinannya saat memimpin lembaga antirasuah ini. Pesimis publik terhadapnya ternyata terbantah, dengan kinerja yang masih tetap menangkap pelaku korupsi mulai dari kepala daerah hingga hakim agung.
“Kami berangkat dari tantangan yang dihadapi Pak Firli, katanya lembaga antirasuah akan hancur akan bubar kalau beliau pimpin? Nyatanya tidak, program tetap jalan, OTT jalan, banyak koruptor yang ditangkap,” kata Ahmad Afandi, ketua Forum Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor.
Ahmad melihat, pada era Firli tampak masif membangun gerakan antikorupsi hingga ke desa-desa.Selain itu, menunjukkan kerja kolaboratif bersama lembaga-lembaga yang terkait dalam memberantas korupsi.
“Mungkin baru kali ini berhasil mengungkap korupsi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” urai dia.
Dari rekam prestasi itu, Ahmad meyakini Firli adalah sosok pemimpin kuat yang patuh pada prinsip dan aturan perundang-undangan. Apalagi, sebagai purnawirawan polisi bintang tiga, Firli pasti sosok pemberani serta tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
“Harapannya beliau juga usut dugaan korupsi penerimaan tenaga guru dan siswa sekolah,” harap Ahmad.
Baca Berita Selanjutnya: KPK Bekerja Berdasarkan Undang – Undang
