Hasyim Asy’ari : Penambahan Anggaran 3 DOB Papua Pada Pemilu 2024 Tidak Significant

hasyim asy'ari-penambahan-anggaran-3-dob-papua-pada-pemilu-2024-tidak-significant Ketua KPU RI - Hasyim Asy'ari

HarianTerkini.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua tidak akan berdampak signifikan pada anggaran pemilu 2024. Sebab, cara berpikir untuk menentukan anggaran pemilu tergantung dari jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasyim Asy’ari saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan “Karena cara berpikir anggaran pemilu itu basisnya ada dua, pertama jumlah pemilih, kedua jumlah TPS yang dialokasikan untuk melayani pemilih,”

“Inikan cuma membelah aja, jumlahnya kan tidak berubah, jumlah TPS juga tidak berubah, sehingga tidak terlalu signifikan penambahan untuk perubahan anggaran,” sambung Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, penambahan tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih mengubah tata kelola pelaksanaan pemilu.

“Misalkan Papua ini, semula ada pemilih provinsi Papua, TPS-nya TPS seluruh papua. Tapi begitu ada provinsi baru kan sebagian pemilih dibelah jadi bagian dari pemilih provinsi ini,” jelas Hasyim Asy’ari selanjutnya.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengatakan, jika situasi memang membutuhkan anggaran tambahan bisa melakukan peminjaman sementara ke pemerintah daerah setempat.

“Kalau seperti kelembagaan KPU provinsi segala macem ya, dari segi kantorkan karena situasi seperti ini, ya tidak harus kemudian selalu ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati anggaran pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Sebelumnya, DPR baru saja mengesahkan 3 undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

“Tadi kita udah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing (UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 provinsi),” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

“Jadi kalau nanti sampai tanggal 14 Agustus setelah penutupan pendaftaran itu undang-undang yang kemarin kami sahkan (3 UU DOB Papua) belum diundangkan, artinya belum terbentuk provinsi baru, maka kemudian persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi,” sambungnya.

Proyeksi 19 Dapil Di Papua Dipecah Ke 3 DOB

Darerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua diproyeksi akan terpecah setelah 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan DPR RI.

Penjelasan ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam dokumen tentang “Konsekuensi Elektoral Pembentukan DOB Papua” yang diterima HarianTerkini.com.

Hasyim menjelaskan, di dalam 3 RUU DOB Papua diatur cakupan wilayah dapil kabupaten/kota/kecamatan di masing-masing provinsi baru yang terbentuk. Implikasi atas hal ini terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni ada di dalam Lampiran III yang mengatur tentang dapil.

Pasalnya, pengaturan dapil Provinsi Papua yang tercantum pada Lampiran III No 33 baru satu dapil, yaitu provinsi Papua dengan jumlah keterwakilan kursi parlemen 10 kursi, dan cakupan wilayah dapil kabupaten/kota adalah sebanyak 29.

“Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 dapil yakni Papua, awalnya terdiri dari 29 wilayah dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu. Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah dapil Papua berpotensi berkurang 19,” ujar Hasyim Asy’ari dalam dokumen itu.

Adapun 19 wilayah dapil yang berpotensi berkurang dari Provinsi Papua masing-masing 4 wilayah dapil kabupaten akan masuk dalam Provinsi Papua Selatan, 8 masuk Provinsi Papua Tengah, dan 7 masuk Provinsi Papua Pegunungan.

“Dengan demikian, wilayah dapil yang tersisa untuk dapil Papua sendiri berjumlah 10 dapil, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang,” paparnya.

Namun untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi bagi Provinsi Papua akibat terdapat 3 DOB, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, khususnya terhadap Lampiran III.

“Maka harus dilakukan dengan mengubah lampiran III UU Pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5),” kata Hasyim.

“Dengan adanya penambahan dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu,” tandas Hasyim Asy’ari.

Berikut ini rincian sebaran wilayah dapil di 3 DOB Papua yang diproyeksi KPU RI:

A. Provinsi Papua Selatan

1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Mappi
4. Kabupaten Asmat.

B. Provinsi Papua Tengah

1. Kabupaten Nabire
2. Kabupaten Paniai
3. Kabupaten Mimika
4. Kabupaten Puncak Jaya
5. Kabupaten Puncak
6. Kabupaten Dogoyai
7. Kabupaten Intan Jaya
8. Kabupaten Deiyai.

C. Provinsi Papua Pegunungan

1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Yakuhimo
3. Kabupaten Tolikara
4. Kabupaten Mamberamo Tengah

Baca juga : Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Payung Hukum Untuk 3 DOB Papua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *