HarianTerkini.com – MenkoPolhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah akan segera mempersiapkan pemerintahan dan payung hukum untuk 3 DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua. Sebagaimana diketahui DPR telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (30/6/2022) pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setelah UU DOB Papua disahkan, selanjutnya menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut. “Dalam waktu dekat adalah bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR, kemudian di DPD, dan DPRD tingkat satu provinsi,” kata Mahfud MD di lansir HarianTerkini.com dari laman YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (5/7/2022).
Mahfud MD belum bisa menyebutkan payung hukum yang nantinya menaungi tiga provinsi baru tersebut. Sebab, instrumen hukum yang nantinya berlaku, masih dalam tahap pendiskusian.
“Cuma instrumen hukumnya apa, itu bentuknya hukum atau Perppu atau Perpres atau PP atau apa gitu. Itu nanti kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Mahfud MD.
“Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya,” katanya. Mahfud MD menambahkan, masyarakat tinggal menunggu apa yang nantinya dibuat oleh pemerintah dalam waktu tidak terlalu lama. Sebab, menurut Mahfud MD, provinsi baru perlu segera memiliki payung hukum yang bersifat teknis termasuk dalam tata cara penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan DOB Tidak Mempengaruhi Jadwal Pemilu
“Kalau untuk di Papua tidak ada perubahan, tetap sama hanya untuk memastikan adalah kabupaten yang masuk ke DOB masing-masing, batas-batas wilayah, baik kecamatan, desa, dan seterusnya. Ini akan kita clearkan, tetapi yang lain tidak ada perubahan secara signifikan,” kata John Wempi.
John Wempi mengatakan soal daerah pemilihan pemilu pada ketiga provinsi baru itu akan dibahas pemerintah lebih lanjut bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita dari Kemendagri akan ikut bersama-sama proses ini jalan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut John Wempi, pembentukan tiga DOB di Papua itu mungkin akan berdampak terhadap UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, ia berpendapat perubahan itu tidak bersinggungan dengan jadwal pemilu.
“Kalau revisi pasti mungkin ada tapi tidak terlalu signifikan, karena ini kan tiga DOB yang baru tapi kan kalau jumlah pemilihnya tidak berubah,” ujar John Wempi.
“Revisi bukan berarti menggeser jadwal yang sudah ditetapkan. Tetap tanggal 14 Februari 2024 jadwal nasional,” imbuhnya.
Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi UU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap pihaknya membutuhkan payung hukum untuk menanggung konsekuensi pembentukan daerah baru saat tahapan Pemilu.
Ia menjelaskan perubahan baru itu akan berpengaruh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim menyebut batas akhir waktu revisi adalah akhir tahun 2022.
“Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Sementara itu, Komisi II DPR mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi pemilihan anggota DPR di Pemilu 2024 dari tiga provinsi baru di Papua.
DPR menganggap lebih baik pemerintah menerbitkan perppu karena bisa dilakukan lebih cepat ketimbang merevisi UU Pemilu.
“Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup perppu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6).
Baca juga : Presiden Jokowi Pemimpin Negara di Dunia yang Diterima Secara Terbuka oleh Rusia dan Ukraina
