UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran

UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran di wilayah Papua. Baik Provinsi Papua ataupun Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2021 tersebut merupakan lex specialis, sehingga Wilayah Papua dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran.

“Walaupun pada saat yang sama pemekaran di provinsi lain kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam kondisi ‘moratorium’,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 15 Februari.

Anggota Fraksi PAN itu mengungkapkan, banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Papua yang datang ke Komisi II DPR RI meminta agar dilakukan pemekaran. Sebab dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini dinilai belum cukup untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

“Pembentukan DOB di Papua tentu berdasarkan alasan yang sangat realistis dan strategi dalam perspektif geografi, demografi kondisi sosial adat dan budaya di Papua,” ungkapnya.

Anggota Baleg DPR itu menyebutkan, tujuan pemekaran di wilayah Papua pada prinsipnya agar terjadi pemerataan pembangunan. Baik dari sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya karena faktor luas wilayah.

“Jika sebelumnya banyak dana Otsus yang tidak tepat sasaran dan diduga pertanggungjawabannya juga tidak jelas, malah disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” bebernya.

Guspardi menuturkan, pemekaran yang dilakukan di Papua bukan dalam rangka keamanan saja. “Tetapi yang lebih penting adalah karena luas wilayah dan sulitnya menjangkau satu daerah dengan yang lain,” kata mantan Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *