HarianTerkini.com – Implementasi otonomi khusus Papua (Otsus Papua) dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) mendapatkan support dan restu orang asli Papua (OAP). Masyarakat Adat Suku Besar Doreri di Kabupaten Manokwari bersama kepala-kepala suku asli Papua di Wilayah Adat III Domberai Papua Barat bersepakat memberikan dukungannya.
“Selaku masyarakat adat Papua di wilayah Papua Barat, kami mendukung penuh program pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan dan mensejahterakan kita bersama yang mendiami wilayah adat ini,” ujar Kepala Suku Besar Doreri, Gat Hendrik Rumfabe, dilansir dari HarianTerkini.com, Senin (14/3/2022).
Komitmen itu bahkan sudah dideklarasikan melalui penandatanganan pernyataan bersama pada Rabu (9/3) di Sekretariat Suku Besar Doreri di Kabupaten Manokwari.
Rumfabe menyatakan bahwa komitmen bersama itu dilakukan untuk mendukung proses rekonsiliasi dan restrukturisasi menuju Papua damai dengan mengimplementasikan Otsus Papua dan DOB.
Menurut Rumfabe pemberlakuan Otsus Papua di wilayah ini merupakan bukti perhatian pemerintah pusat untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua guna bangkit dan berkarya di berbagai bidang pembangunan dalam bingkai NKRI.
“Kami sangat mendukung pembentukan DOB kabupaten maupun provinsi untuk menjawab kebutuhan pembangunan,serta memberikan peluang kepada putra dan putri asli Papua untuk memimpin daerahnya sendiri,” kata Rumfabe.
Dia mengakui bahwa dari sisi sumber daya manusia masih banyak putra dan putri asli Papua lulusan sarjana yang membutuhkan pekerjaan. Sebab itu UU Otsus Papua memberikan kesempatan melalui pembentukan DOB agar menjawab kesenjangan ini.
“DOB akan membuka peluang pekerjaan dan ini harus didukung semua masyarakat adat karena pemerintah mitra dari berbagai lembaga adat yang ada di atas tanah Papua ini,” ucap Rumfabe.
DPR RI Targetkan RUU Pemekaran Papua dan Papua Barat Selesai di Tahun 2022
Sementara itu di tempat terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU terkait pemekaran Papua dan Papua Barat tuntas pada 2022. DPR dan pemerintah, kata Guspardi, sudah beberapa kali membahas pemekaran Papua dan Papua Barat dengan pemerintah dengan elemen masyarakat lainnya.
“Mudah-mudahan tahun 2022 ini, kita sudah melakukan konsinyering, tetapi belum terlalu fokus ke sana,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Guspardi menegaskan pemekaran wilayah Papua harus dilakukan karena amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena itu, kata Guspardi, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk segara membahas lebih komprehensif soal pemekaran Papua.
“Tujuan dari pemekaran ini akan agar terjadi pemerataan pembangunan di berbagai aspek. Papua wilayahnya luas dan kondisi geografisnya masih sulit, sehingga perlu pemekaran agar memudahkan pelayanan,” katanya.
Guspardi mengakui berdasarkan hasil riset yang diterima, sekitar Rp 1.000 triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun, kata dia, besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua.
“Ini memang tidak tepat sasaran sehingga pertanggungjawaban tidak jelas, maka disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” katanya.
Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek menegaskan pemekaran wilayah Papua akan dibahas di DPR karena menjadi amanat dari UU Otsus Papua. Awiek juga tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan pemekaran Papua.
“Wajar jika ada yang tidak setuju, nomanya demkrasi, tetapi kan ketika dibahas (UU Otsus), semua setuju termasuk tokoh-tokoh Papua (melakukan pemekaran). Penolakan masyarakat kita pandang sebagai aspirasi yang diperhatikan,” ungkap Awiek.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan. Dia menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas rancangan undang-undang (RUU) pada 2022 dan 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. Hal ini disampaikan Tito usai mengikuti rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 15 Desember 2021.
Wilayah Papua dan Papua Barat merupakan daerah yang masih diizinkan melakukan pemekaran oleh pemerintah sebagaimana amanat UU Otsus Papua. Sementara, daerah-daerah lain di Indonesia masih dilakukan moratorium pemekaran.
Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam pemekaran di Papua dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 93 PP 106/2021. Rencananya Papua akan dimekarkan menjadi enam provinsi, yakni Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Papua Tabi Saireri. Salah satu faktor pertimbangan pemekaran ini adalah kondisi keuangan negara.
Baca juga : John Tabo Support DOB Demi Papua Sejahtera
