Masalah Penyebab Diskualifikasi Pilkada
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Jagat pilkada mendadak gegap gempita, setelah keluar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (paslon) pilkada Kota Bandar Lampung (Barlam). Eva-Deddy dalam putusan tertanggal 5 Januari 2021, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi…
