Hari Ini Tentang Vaksinasi Dan TWK KPK

HARIAN TERKINI: – Sampai dengan hari ini pandemi covid-19 belum berakhir. Presiden Joko Widodo terus bersemangat dan memastikan dituntaskannya percepatan vaksinasi dari Sabang sampai Merauke, tanah air Indonesia dengan hadir secara langsung dalam kegiatan vaksinasi.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa vaksinasi ini merupakan salah satu kunci untuk menghambat penyebaran Covid-19. Dan dengan percepatan vaksinasi diharapkan penyebaran Covid-19 ini bisa dikendalikan serta berharap semakin banyak masyarakat yang divaksin akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia

Dalam satu kesempatan, staf Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi atau Juru Bicara Presiden, Dr. M. Fadjroel Rachman S. menyebutkan bahwa perhatian Presiden yang disampaikan secara berulang terkait untuk berfokus pada penanganan pandemi, seperti penerapan protokol Kesehatan, pembatasan wilayah, serta pelaksanaan vaksinasi. Karena program percepatan vaksinasi ini akan membuat ekonomi Indonesia pulih lebih cepat karena penyebaran kasus bisa diredam semakin kecil dan aktivitas dunia usaha juga berjalan normal.  Presiden RI mengarahkan agar  seluruh pemerintah daerah dapat mendorong pelaksanaan vaksinasi sesuai yang ditargetkan, sekitar 1,75 juta masyarakat Indonesia harus melakukan vaksin atau 70 persen dari masyarakat Indonesia.

Selain itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga menyebutkan segala hal terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, menjadi wewenang lembaga antirasuah. KPK lembaga independen, sehingga segala hal terkait KPK menjadi wewenang KPK.

Presiden Joko Widodo menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak turun tangan terkait polemik alih status 56 pegawai KPK. Tidak semua urusan diserahkan kepada presiden karena polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya, apalagi proses juga sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal ini dapat dipahami mengingat berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak 272.229.372 jiwa, dengan rincian 137.521.557 jiwa adalah laki-laki dan 134.707.815 jiwa adalah perempuan.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri bersama 2 dari 4 wakilnya, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, menyampaikankan tentang perkembangan alih status pegawai KPK dan menegaskan keputusan KPK telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Selanjutnya mendukung sesuatu yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah yang terbaik untuk terwujutnya keselamatan dan ketahanan ekonomi masyarakat yang merupakan prioritas utama pemerintah.

BACA JUGA : Menhan : Keputusan Presiden Jokowi Soal Pandemi Cocok Dengan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *