HarianTerkini.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawful killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan hal tersebut saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan (Jakarta) “Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan”
Selain itu, Listyo menjelaskan, kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di Km 50 kini telah dihentikan. Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.
“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50 saat itu sudah kita hentikan karena meninggal kan,” kata Listyo.
Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini kasus tersebut telah disidangkan.
“Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit Ummi,” sambung Listyo.
Tersangka Kooperatif
Dalam kesempatan lain polisi mengungkapkan alasan pihaknya tak menahan kedua tersangka perkara dugaan unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MYO, EPZ, dan FR.
Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Namun EPZ dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Maka, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum. “Yang bersangkutan kooperatif. Pertimbangannya ditahan itu kan dikhawatirkan melarikan diri, tapi ini kan kooperatif,” ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepada HarianTerkini.com.
Pihaknya, lanjut Ahmad, memilih untuk tidak menahan kedua tersangka karena tidak dikhawatirkan bisa melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Apalagi, Ahmad mengklaim bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Maka, atas pertimbangan-pertimbangan inilah kedua tersangka yang menyebabkan tewasnya empat Laskar FPI tidak dilakukan penahanan.
Jadi penahanan itu tidak wajib. “Kapan penyidik melakukan penahanan? Ketika ada kekhawatiran terhadap hal itu,” tuturnya
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan tiga polisi dalam kasus Unlawful Killing hingga mengakibatkan pengawal Habib Rizieq yang tergabung dalam Laskar FPI tewas di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Namun, satu tersangka lainnya berinisial Elwira Priyadi Zendrato (EPZ) telah meninggal dunia pada Januari 2021 dan perkaranya pun dihentikan.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
