HARIANTERKINI.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menyusupkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) di Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Pasal itu diduga muncul tiba-tiba.
“Tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ghufron menjelaskan draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021 disusun secara transparan. Dia mengeklaim draf beleid tersebut sudah diunggah ke laman KPK.
“Pada 16 November 2020 itu di-upload dan disampaikan untuk nantinya diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” terang Ghufron.
Ghufron menuturkan gagasan perihal asesmen TWK muncul dalam pembahasan lanjutan draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Beberapa gagasan yang diperlukan dalam peralihan ASN, yakni kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, serta kompetensi dan integritas.
“Maka munculah saat rapat, di Kemenhumkam atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ide asesmen terhadap wawasan kebangsaan. Itu muncul di diskusi pertama,” terang Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pembebastugasan 75 pegawai keputusan individu. Keputusan tersebut berdasarkan persetujuan seluruh pimpinan.
“Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK,” kata Alex.
Alex menuturkan setiap kebijakan KPK, baik peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat edaran, keputusan, dan lainnya ditentukan secara kolektif kolegial. Dia menegaskan butuh kesepakatan para pimpinan, meski hanya satu pimpinan yang menandatangani berkas.
“Kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya,” tegas Alex.
Alex juga menegaskan tidak ada pimpinan yang memakai nafsu untuk membebastugaskan 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan. Dia menegaskan keputusan diambil setelah pembahasan panjang.
“Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK,” tutur Alex.
BAca berita lainnya : TWK Bukan Pelanggaran HAM
