HARIANTERKINI.COM – Penangkapan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah menjadi perhatian masyarakat karena transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham. Bareskrim Polri telah menetapkan Zaim sebagai tersangka karena telah melanggar UU Mata Uang.
Kronologi Penangkapan
Keberadaan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat pasar awalnya ramai diperbincangkan warganet di media sosial pada 28 Januari 2021.Transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut diketahui buka setiap dua pekan sekali pada hari minggu.
Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan bahwa pasar tersebut tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah. Babinsa dan Bimaspol juga menegaskan bahwa terdapat transaksi muamalah di pasar tersebut
Kemudian tanggal 2 Februari 2021, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi. Zaim dikenakan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan begitu, zaim terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Status Zaim pun dinaikkan menjadi tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia Pasar Muamalah.
Dinar-Dirham Dapat Memicu Inflasi
Penggunaan Dinar-Dirham sebagai mata uang baru ini sangat berbahaya bagi sebuah negara. Jika digunakan secara luas, maka harga-harga dipastikan naik drastis. Hal ini bisa terjadi karena harga mengalami pembulatan untuk menyesuaikan dengan pecahan dinar-dirham tersebut.
Penggunaan dinar-dirham akan meningkatkan permintaan secara tajam untuk membuat kepingan logam. Sehingga akan terjadi inflasi tak terkendali. Harga uang akan menjadi turun drastis dan tergerus.
Dinar Dirham Mata Uang Pada Masa Tertentu
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, memang digunakan dinar dan dirham. Namun, dinar dan dirham bukanlah alat satu-satunya pembayaran. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menjelaskan sebelum alat tukar ditemukan, masyarakat menggunakan sistem tukar-menukar barang atau barter. Setelah itu digunakan garam sebagai alat pembayaran.
Hingga kemudian ditemukan keping emas dan perak yang dinamakan dinar dan dirham yang kemudian digunakan sebagai alat tukar oleh masyarakat pada saat itu. Sistem pembayaran ini kemudian berkembang hingga tercipta uang kertas bahkan saat ini telah digunakan uang elektronik.
Dilansir dari website Bank Indonesia Uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Uang elektronik misalnya OVO, Gopay dan Dana dalam kasus ini berbeda dengan dinar-dirham karena menggunakan kurs rupiah.
Rupiah, Satu-Satunya Mata Uang Indonesia
Penggunaan Rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia telah dijamin oleh negara. Stabilitas Rupiah dikelola Bank Indonesia sebagai Bank Sentral melalui kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Masyarakat hendaknya mematuhi aturan ini dan menggunakan rupiah sebagai mata uang yang sah dan satu-satunya yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu nilai mata uang dalam negeri akan stabil. Karena jumlah mata uang Rupiah yang beredar tetap setara dengan jumlah barang dan jasa yang ada.
Baca Juga : KPK: Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Bersama
